KORANMANDALA.COM – Masyarakat Depok melalui ormas Islam dan partai Golkar serta MUI Kota Depok tetap menginginkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok Al-Qudus dilanjutkan.
Alasan mereka lantaran kehadiran Masjid Agung Depok itu adalah sebuah kebutuhan (need), bukan keinginan (want) masyarakat. Termasuk orangtua murid SDN 1 Pondok Cina.
Seperti diketahui, Walikota Depok Dr Muhammad Idris menyatakan menunda rencana pembangunan Masjid Raya Depok Al-Quddus di jalan raya Margonda di areal bekas SDN 1 Pondok Cina. Sementara itu SDN 1 Pondok Cina akan direlokasi ke SDN 5 Pondok Cina.
Sebagian orang tua siswa SDN 1 menyambut gembira bakal hadirnya Masjid Al-Quddus, sebab Depok memang membutuhkan sebuah masjid agung atau masjid raya sebagai ikon Depok.
Sebagian lainnya menolak. Padahal sekolah tersebut ditinjau dari lokasi dan padatnya lalu lintas setempat serta keselamatan dan keamanan siswa kini tidak lagi cocok.
Ketua Pengurus Persyarikatan Muhammadiyah Kota Depok, H Idrus Yahya dan Ketua Formasi (Forum Mudzakaroh Syariat Islam) Kota Depok, H. Ahmad Saifuddin mengungkapkan kesukacitaannya atas bakal dibangunnya Masjid Al-Qudus.
“Kami sangat menyambut baik hadirnya Masjid Al-Quddus ini. Juga menyambut baik lahan baru dan bangunan baru SDN 1 Pondok Cina di SDN 5 Pondok Cina sebagai tempat relokasinya, ” ucap Drs H Idrus Yahya, Ketua Muhammadiyah Depok.
“Kami sangat mendukung rencana pembangunan masjid agung tersebut, sebab Depok membutuhkannya. Lagipula, Depok memang belum memiliki sebuah Masjid Agung sebagaimana kota-kota lainnnya di Jawa Barat,” ucap Saifuddin menambahkan dengan semangat.
Hal yang sana juga dikemukakan Ketua Umum MUI Kota Depok. “Kami mau lama penundaan ini tidak berlangsung lama. Makin cepat terwujud semakin baik buat masyarakat Depok,” kata Ketum MUI Dr KH Ahmad Dimyathi Badruzzaman yang juga dosen di PTIQ dan juri MTQ Jawa Barat.
“Golkar Depok tentu saja selalu mendukung setiap program pemerintah yang berfaedah luas buat masyarakat. Termasuk gagasan dan rencana pembangunan Masjid Al-Quddus ini,” tukas Desfandri, Wakil Ketua Pengurus DPDnGolkar Depok.
Dalam pada itu, Pengacara Yudhi Sulaeman SH, yang juga Ketua Penasihat DPC Peradi Bogor, mengatakan bahwa relokasi SDN itu merupakan wewenang Pemerintah Kota Depok. Masih ranah Pemkot Depok.
Ada pun masalah ada yang tidak setuju, itu sih hal biasa. Lalu jika ada yang keberatan, selidiki apakah penggugat ini punya legal standing untuk mengajukan gugatan? “Sebab untuk mengajukan gugatan ke PTUN, penggugat harus punya legal standing dikarenakan obyek perkara PTUN adalah Beschiking yang bersifat individual dan final,” ujar Yudhi Sulaeman.
Selain itu, tambahnya, yang berhak mengajukan gugatan PTUN adalah pihak yang terkena keputusan/beschiking yang bersifat individual karena obyek TUN-nya harus kongkrit, final dan individual. “Jadi kalau beberapa atau sebagian orangtua murid memberi kuasa ke LBH atau partai politik tertentu untuk membatalkan beschiking, ya, nggak bisa, ” tambahnya tegas.
Walikota Depok Muhammad Idris minta agar orang-orang yang beberapa waktu yang lalu berkeliaran di SDN 1 Pondok Cina agar segera neninggalkan areal pendidikan milik Pemerintah Kota Depok dimaksud.
Para murid SDN 1 yang masih mengikuti proses belajar-mengajar di SDN 1 akan difasilitasi. Kepada murid SDN 1 yang sudah menempati dan mengikuti proses belajar – mengajar di SDN 3 dan SDN 5 Pondok Cina dapat memilih tetap di SDN 3 dan SDN 5 atau kembali ke SDN 1 Pondok Cina.
Ada pun gedung SDN 5 akan segera ditambah ruang kelas baru, untuk keperluan SDN 1. SDN 1 tetap ada dan beroperasi meski arealnya yang lama digunakan untuk Masjid Agung Al-Quddus.(*)