KORANMANDALA.COM – Seorang tersangka pelaku pencurian puluhan sepeda motor, didor lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap tim Buru Sergap Sancang Polres Garut.
Proses penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial RMY (30) warga Kecamatan Karang pawitan Kabupaten Garut, berlangsung dramatis.
Pelaku yang bersembunyi beserta barang curiannya di kawasan Jatinangor Sumedang, melakukan perlawanan hingga harus dihadiahi timah panas dengan tindakan tegas yang terukur oleh petugas.
“Jadi kepada para pelaku pencurian kendaraan bermotor atau preman jangan sekali-kali berbuat meresahkan masyarakat di Garut. Saya perintahkan langsung tindak tegas terukur apabila melakukan perlawanan kepada petugas”,kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro,saat gelar perkara di Mapolres Garut, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Kapolres, tersangka RMY, termasuk penjahat yang nekat, karena yang menjadi sasarannya tidak hanya sebatas masyartakat biasa, namun anggota Polri dan TNI pun dijadikan obyek pencuriannya.
Tercatat pelaku RMY, melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian berbeda.
Dalam rentang 5 hari, sebanyak 31 unit sepeda motor berbagai type yang digondol RYM sudah dijadikan barang bukti.
3 unit sepeda motor diantaranya milik anggota Polri dari Kecamatan Cikelet serta 2 unit milik anggota TNI di Garut.
“Dia mengambil sepeda motor tersebut tidak hanya sedang diparkir di tempat umum, tetapi yang tengah disimpan di teras rumah pun diambilnya, termasuk milik anggota TNI dan Polri,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, RMY bertindak sendirian yang dimulai sejak 20222 lalu, dengan target sasaran yang mengambil lokasi di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Disamping itu, tidak hanya pelaku, namun Tim Buser Sancang Polres Garut pun turut meringkus dua orang penadah.
Adapun penadah yang turut diamankan petugas yaitu warga Desa Sukatani, Situraja, Sumedang, berinisial T.
Kemudian penadah lainnya berinisial N, warga jalan Raya Bayongbong Muara Sanding Kecamatan Garut Kota.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan langsung sepeda motor tersebut kepada pemilik sah, sampai ke rumahnya masing -masing, sebagai upaya pertanggungjawaban dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Namun, terlebih dahulu pemilik harus melalui berbagai persyaratan yang berlaku, diantaranya pencocokan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
“Bila saat dilakukan pencurian oleh YMR ini kondisinya sepeda motor itu utuh dan kini sudah dipreteli, kami akan mengembalikannya kesemula tanpa meminta bayaran kepada para pemiliknya,” tutup Kapolres. (*)