KORANMANDALA.COM – Seorang wanita paruh baya diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko).
Perempuan berinisial D (44) merupakan warga Desa Kepetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
D yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan.
D menawarkan pekerjaan sebagai TKW di Arab Saudi kepada korban.
“Tersangka D ini menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi,” kata Ariek saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Rabu 14 Juni 2023.
Bahkan dalam menampilkan aksinya, korban pun diiming-imingi gaji yang besar oleh D.
“Dengan iming-iming gaji sebesar Rp4,7 juta per bulan. Selain itu, D juga mengatakan korban akan mendapat bayaran sebesar Rp6 juta jika berangkat,” lanjutnya.
Dikatakan Kapolres, bahwa D sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2020 lalu.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan pelaku ke Arab Saudi secara perseorangan, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Setelah bekerja selama tiga bulan lalu korban menghubungi keluarga di Indonesia meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia dikarenakan sedang sakit.
Atas permintaan bantuan tersebut, keluarga korban melaporkan ke Layanan Terpadu diarahkan untuk membuat laporan, kemudian mengajukan tersangka D.
“Tersangka D lalu menghubungi R untuk memulangkan korban dan pada tanggal 4 April 2023 korban pulang Indonesia,” ujar Ariek.
D kini sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Polisi kini tengah mengejar satu dugaan lain berinisial R. (Charles)