KORANMANDALA.COM – Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Garut, mengaku tidak pernah membuat dan memberikan surat keterangan sementara (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang belum selesai.
Hal tersebut terkait dengan adanya kasus penagihan utang kepada 407 warga Desa Sukabakti, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang ternyata semuanya diduga fiktif.
“Sejak Januari 2023 Disdukcapil Garut sudah tidak lagi memberikan Surat Keterangan kepada para pemohon KTP,” kata staf di Bagian Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK) di Disdukcapil Kabupaten Garut, Asep Ridwan, kepada koranmandala. com, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut Asep, suket yang pakai oleh para nasabah yang meminjam ke PNM itu, sama sekali palsu dalam arti keabsahannya.
“Kalau nama yang tertera berikut alamat jelas ada dan sudah memiliki KTP,” tutur sambil memperlihatkan suket yang palsu tersebut.
Begitu pula yang tertera pada bagian bawah ada nama Kadisdukcapil yang sekarang berikut bargonnya.
“Ini jelas tidak benar, sebab Pak Kadis yang sekarang itu sama sekali tidak tahu menahu, karena pada saat itu beliau belum menjabat sebagai Kadisdukcapil,” jelas Asep.
Begitu juga menjawab pertanyaan koran mandala. com, mengenai keterlibatan Disdukcapil dalam pembuatan suket palsu itu, menurutnya pihaknya tidak ada.
“Tidak ada orang Disdukcapil yang ikut terlibat dalam pembuatan suket tersebut dan tidak tahu siapa yang membuatnya,” tegasnya.
Kasus penagihan utang kepada warga Desa Suka bakti Kecamatan Tarogong Kidul itu sempat ramai di sejumlah media.Karena yang ditagih itu semuanya tidak pernah meminjam uang kepada lembaga perkreditan daerah tersebut ( PNM).
Ternyata setelah konfrontir, antara yang dituduh mempunyai utang, antara foto saat penerimaan uang dari PNM oleh nasabahnya itu sama sekali tidak sama. Besaran pinjamannya rata-rata yang bermasalah di angka Rp2 jutaan, dengan kondisi tidak dibayar. (*)