KORANMANDALA.COM – Pemilik akun Facebook Adly Gomez memberikan klarifikasi terkait postingannya di grup Facebook Komunitas Orang Cirebon (Koci) pada Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam postingan tersebut, ia menanyakan perihal benar tidaknya ada potongan uang santunan dari Jasa Raharja yang diterima ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia.
“Mohon maaf sebelumnya, izin bertanya kang yayu, apakah benar ketika mendapatkan uang dari Jasa Raharja kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kena potongan Rp10 juta untuk Jasa Raharja, jare (kata) pihak balai desa e pihak Jasa Raharja sendiri yang meminta uang Rp10 juta, mohon pencerahannya kang (yang) pernah oli (dapat/terima) Jasa Raharja/yang bekerja di Jasa Raharja Cirebon, kesuwun (terima kasih),” demikian postingan yang diunggah pada Kamis, 26 Juli 2023 malam.
Kepada KORAN MANDALA, ia memberi klarifikasi terkait postingan dirinya yang sempat menjadi perbincangan di laman tersebut.
Menurut pengakuannya, dia tidak memiliki tujuan apa pun terkait postingannya itu.
Ia mengakui hanya ingin mendapatkan penjelasan maupun pengalaman dari anggota grup Facebook Koci yang pernah menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Untuk postingan tersebut saya hanya bermaksud menanyakan saja kepada anggota grup yang sudah pernah klaim Jasa Raharja,” kata Aldy di Cirebon, Kamis, 27 Juli 2023.
Sementara itu terkait informasi mengenai adanya potongan Rp10 juta yang disebut-sebut untuk Jasa Raharja, ia menjelaskan mendapat informasi tersebut dari seorang perangkat desa di tempat tinggalnya.
“Terkait uang potongan sebesar Rp10 juta itu saya dapat info dari pihak perangkat desa yang mengatakan bahwa uang itu untuk Jasa Raharja, tetapi untuk uangnya sendri saya belum berikan pada pihak Jasa Raharja dan pihak perangkat desa. Tujuan postingan tersebut hanya menanyakan benar atau tidaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut Aldy mengaku jika pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023, dia telah bertemu dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Satlantas Polres Cirebon Kota, dan perangkat desa untuk memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya sudah memberikan klarifikasi dan sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Jasa Raharja, perangkat desa, dan Satlantas. Dan benar tidak ada potongan Rp1 rupiah pun,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Danny Fernando menegaskan hak santunan korban kecelakaan meninggal dunia tidak diserahkan secara tunai kepada ahli waris.
Menurut Danny, uang santunan sebesar Rp50 juta untuk ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia diberikan dengan cara transfer melalui rekening bank.
“Hak seluruhnya utuh untuk ahli waris. Dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada biaya dan potongan sepeser pun,” terang Danny. (*)