KORANMANDALA.COM – Oknum guru berinisial BBS (30) yang dilaporkan melakukan pelecehan kepada siswi, akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kepada petugas, usai ditangkap BBS mengakui kesalahannya, bahwa dia sudah menggerayangi beberapa siswinya, dengan alasan khilaf.
“Ya, dia mengakuinya dengan alasan khilaf,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhilah ketika dikonfirmasi koranmandala.com, Rabu 13 September 2023
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengaku telah menerima laporan soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Pengadilan 2 terhadap sejumlah murid.
Menerima laporan, petugas segera melakkan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap BBS.
Laporan yang diterima Polresta Bogor Kota tersebut, disebutkan lebih dari satu orang,
Saat mengajar dan ekskul
Menurut Kompol Rizka Fadhilah, berdasarkan keterangan sementara, BBS melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat dan kondisi.
Itu ada yang dilakukannya saat mengajar, ada juga yang dilakukan saat jam ekskul.
“Korbannya bukan hanya seorang, ada beberapa siswi,” kata dia.
Atas perbuatannya, menurut Rizka, guru predator seksual tersebut terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 E Jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tim sedang melakukan pemerikasaan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada sejumlah murid di SDN Pengadilan 2.
“Nanti setelah riska (Pemeriksaan, red) akan disampaikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah. (*)