Koran Mandala -Siswa yang tinggal di kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri akan kembali mendapatkan kuota khusus dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh wilayahnya.

“Kuota khusus ini akan diberlakukan kembali dalam SPMB 2025/2026 bagi siswa dari kecamatan yang belum memiliki SMA maupun SMK negeri,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, Jumat 25 April 2025.

Ganti Nama Jadi SPMB, Muhamad Syahlevi Minta Dinas Pendidikan Gencar Sosialisasi

Deden menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi jatah siswa dari jalur zonasi yang tinggal di dekat sekolah. Kuota khusus diberikan maksimal 5 persen dan hanya untuk jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyediakan akses pendidikan yang setara, terutama di daerah yang belum memiliki sekolah menengah negeri maupun swasta,” ujarnya.

Disdik Jawa Barat saat ini masih menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan SPMB 2025/2026. Targetnya, regulasi tersebut rampung dalam waktu dekat dan bisa mulai disosialisasikan awal bulan depan.

Deden menambahkan, masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki fasilitas pendidikan menengah, sehingga pemerintah perlu memberikan kebijakan afirmatif agar siswa di wilayah tersebut tetap mendapatkan kesempatan belajar yang layak.

Leave A Reply

Exit mobile version