Koran Mandala – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Garut memberlakukan pembatasan jumlah antrian dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program yang mulai dilaksanakan pasca-Lebaran ini mendapat respons antusias dari masyarakat. Banyak warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang telah menahun. Akibatnya, terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Garut.
Pada hari pertama masuk kerja setelah Idulfitri, tepatnya Senin, 8 April 2025, tercatat sebanyak 500 kendaraan roda dua datang untuk memanfaatkan program pemutihan. Karena tingginya antusiasme warga, Samsat kemudian membatasi jumlah antrian harian.
Bojan Hodak Akan Pantau Pemain Muda Persib yang Membawa Timnas U-17 ke Piala Dunia 2025
Pada 10 hingga 11 April, kuota antrian kendaraan roda dua dibatasi sebanyak 350 unit per hari, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi hanya 50 unit per hari.
“Alasan pembatasan antrian karena khawatir tidak semua bisa terlayani, mengingat sistem pelayanan kami juga memiliki keterbatasan,” ujar seorang petugas pelayanan Samsat kepada wartawan Koran Mandala.
Lonjakan jumlah pengunjung juga membuat kantor Samsat memperpanjang jam operasional. Bila biasanya pelayanan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang sampai pukul 20.00 WIB.
“Banyaknya warga yang datang membuat kami harus bekerja lembur hingga malam,” tambah petugas tersebut.
Tingginya minat warga memanfaatkan program ini membuat mereka rela datang sejak dini hari. Bahkan, beberapa di antaranya memilih menginap di sekitar kantor Samsat.
Saefudin (48), warga Kecamatan Bungbulang, mengaku harus menginap di masjid yang berada di area Samsat Garut.