Koran Mandala -Minggu depan, tarif royalti baru untuk komoditas tambang akan resmi berlaku. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait sudah selesai dan siap diterapkan.
Kenaikan tarif ini tidak datang tiba-tiba. Pemerintah telah menyusun aturan ini dengan matang. Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan kepada para pelaku industri. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan para pengusaha tambang.
Enam Komoditas Alami Perubahan
Ada enam komoditas yang akan terdampak langsung oleh kenaikan tarif ini. Komoditas tersebut meliputi batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Tarif baru yang diterapkan akan bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga jual komoditas, maka semakin besar pula kontribusi royalti ke negara.
Namun, bila harga tidak mengalami kenaikan, tarif juga tidak akan naik. Sistem ini dinilai adil dan menjadi win-win solution antara negara dan dunia usaha.
“Kalau harga naik, tarifnya naik. Kalau harga tetap, tarif juga tetap,” ungkap Bahlil di Jakarta, Rabu (9/4).
Aturan Diterbitkan Bertahap
Selain PP, pemerintah juga akan mengeluarkan Keputusan Menteri sebagai aturan turunan. Keputusan ini akan menjabarkan lebih rinci mengenai skema tarif progresif yang akan diterapkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, semua keputusan telah melalui proses evaluasi yang ketat. Pemerintah menelaah laporan keuangan perusahaan tambang selama dua tahun terakhir. Hasilnya, perusahaan masih sanggup memenuhi kewajiban tanpa risiko krisis keuangan.
Target Negara Rp 124,5 Triliun
Tri menambahkan bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba tahun 2025 mencapai Rp 124,5 triliun. Angka ini bisa tercapai bila semua pihak mendukung kebijakan ini.
“Kondisi cash flow negara kita masih lemah dibanding negara lain. Kita perlu dukungan dari semua pihak,” ujarnya dengan nada optimistis.
Ajakan untuk Dukung Kebijakan
Kebijakan ini bukan semata demi pemasukan negara. Ini juga demi keadilan dan pemerataan hasil tambang yang merupakan milik rakyat. Negara ingin memastikan bahwa hasil bumi Indonesia benar-benar memberi manfaat bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak.
Meskipun ada pro dan kontra, pemerintah tetap teguh. Bahlil menekankan bahwa tujuan utama adalah kepentingan negara. Karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.