Koran Mandala -Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 sebelum batas akhir pada Jumat, 11 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan keringanan hingga tanggal tersebut tanpa sanksi administratif.
DJP Beri Kelonggaran
Awalnya, batas pelaporan SPT dan pembayaran PPh berakhir pada 31 Maret. Namun, karena bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, DJP memperpanjang masa pelaporan hingga 11 April 2025. Kelonggaran ini sangat membantu wajib pajak yang sempat tertunda.
Hindari Sanksi Pajak
Jika tidak melapor hingga batas waktu, WP akan dikenakan sanksi denda administratif. Besar dendanya yaitu Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak, dan wajib pajak harus segera membayarnya.
Cara Lapor SPT Online
Melaporkan SPT Tahunan kini semakin mudah. Cukup akses situs resmi pajak dan ikuti langkah-langkah berikut:
-
Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak”
-
Pilih menu Pelaporan Pajak dan klik “Klik di sini”
-
Tentukan jenis SPT: 1770, 1770S, 1770SS (orang pribadi) atau 1771 (badan usaha)
-
Isi data dengan lengkap dan benar
-
Masukkan kode verifikasi dari email atau nomor HP
-
Kirim SPT lewat e-Filing atau e-Form, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Manfaat Lapor SPT Tepat Waktu
Melaporkan SPT Tahunan tidak hanya menghindarkan Anda dari denda, tapi juga membuktikan kepatuhan Anda sebagai warga negara. Selain itu, BPE dapat digunakan sebagai dokumen penting untuk keperluan pengajuan kredit, visa, dan administrasi lainnya.
Kesimpulan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025. Gunakan waktu yang tersisa untuk segera melapor secara online melalui pajak.go.id. Hindari denda dan tunjukkan kepatuhan Anda. Jangan tunggu hari terakhir, lapor sekarang juga!