KORANMANDALA.COM-Kini, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaran bermotor tidak ribet lagi. Kemajuan teknologi berbasis daring turut mempermudah memperoleh SIM.

Program pembuatan SIM berbasis daring dimaksudkan guna menekan praktek calo yang telah menjamur.

Ikuti langkah-langkah pembuatan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Lakukan verifikasi data
  3. Pilih menu “SIM”
  4. Pilih pendaftaran “SIM”
  5. Ikuti langkah berikutnya dengan pengisian data lainnya
  6. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang diminta
  7. Lakukan ujian teori SIM
  8. Pilih lokasi Satpas sesuai lokasi ujian praktek
  9. Bawa bukti registrasi ketika mau melakukan uji praktik
  10. Cek ulang jadwal kedatangan dan lokasi kantor .
  11. Ambil SIM jika anda lulus ujian SIM.(*)

 




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version