Koran Mandala – Aktor tampan Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak Kepolisian RI. Fachri tertangkap kepolisian dengan masalah yang serupa seperti sebelumnya.

Pemain dari film ‘Siksa Kubur’ itu tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari Minggu, 20 April 2025.

Aktor ini tertangkap dikediamannya di daerah Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Fachri Albar tertangkap seorang diri di kediaman pribadinya.

Cyrus Margono Dipantau Pelatih Timnas: Peluang Emas Menuju Skuad Garuda

Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa hasil tes urine dari Fachri Albar dinyatakan positif. Ia positif memakai beberapa macam jenis narkoba.

Polda Metro Jaya membenarkan kabar tertangkapnya aktor ternama Indonesia itu. Fachri tertangkap karena kasus penyalah gunaan narkoba. Ini bukan kali pertama Fachri terjerumus dalam kasus narkoba.

Ini merupakan kasus narkoba ketiga dari aktor tampan Fachri Albar. Sebelumnya ditahun 2007 nama aktor tampan itu pernah masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang. Saat itu di temukan 1,2 gram kokain dalam kotak obat Fachri Albar. Tahun 2007 merupakan kali pertama Fachri terjerumus kasus narkoba ini.

Pada tahun 2018 silam, nama Fachri Albar hadir kembali dengan kasus yang sama yakni kasus narkoba. Pada saat itu aktor kelahiran 15 November 1981 ini tertangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 puntung ganja berat bruto 0,32 gram.

Tak hanya itu polisi juga menemukan satu bungkus plastik yang berisikan sabu dan obat-obatan terlarang lainnya. Dan ini merupakan kasus ketiganya dalam penyalah gunaan narkoba.***

Leave A Reply

Exit mobile version