KORANMANDALA.COM – Hasil sidang isbat Kemenag menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari ini Senin, 19 Juni 2023. Ini menandakan bahwa libur Idul Adha 2023 jatuh tanggal 29 Juni 2023.
Lantas benarkah libur Idul Adha 2023 akan berlangsung selama 2 hari?
Kini hasil rapat usulan libur Hari Raya Idul Adha dua hari pada 28 dan 29 Juni 2023 sudah ada di tangan pemerintah atau pejabat eselon I dan menteri-menteri terkait.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan telah mengkaji usuan libur Idul Adha 2023 menjadi 2 hari.
Baca juga: Libur Idul Adha 2023 Kapan? Akan Tambah 2 Hari Inilah Jadwal Cuti Bersama Juni
Jika tidak ada hambatan, kemungkinan hari libur Idul Adha 2023 akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Juni 2023.
Seperti hari-hari besar lainnya, kemungkinan akan diumumkan melalui chanel YouTube Presiden Joko Widodo.
Sementara itu menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023.
Baca juga: Liburan Idul Adha 2023: Cek Jatah Cuti Bersama dan Libur Tahunan di Sini Secara Lengkap
Wakil Menteri Agama RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M. Si mengungkapkan sejumlah hal terkait hasil sidang isbat.
Zainut menjelaskan hasil sidang Isbat yang dilakukan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Jakarta itu.
Pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H bertepatan dengan hari Ahad tanggal 18 Juni 2023 M ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk antara 0 derajat 11,78 menit sampai 2 derajat 21,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,39 derajat.
Baca juga: 20 Kata Kata Sambut Idul Adha 2023, Menyentuh Hati dan Pas Banget untuk Caption Media Sosial
Hari Raya Idul Adha 2023 dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H dalam kalender Islam.
Hari raya ini disebut juga sebagai lebaran haji. Umat Islam di seluruh dunia menggelar ibadah sholat Ied, penyembelihan hewan kurban, dan melaksanakan serangkaian haji di tanah suci bagi yang mampu. (*)