Koran Mandala – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 17 Maret 2025 lalu. Korban dalam kasus ini merupakan salah satu anggota keluarga pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam setiap peristiwa, termasuk pada layanan publik seperti rumah sakit.

Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS Polsuspas 2024, Ini Syarat, Jadwal, dan Formasi

“Kami akan mengambil langkah awal dengan meminta keterangan dan informasi dari sejumlah pihak terkait, antara lain RSHS Bandung, Universitas Padjadjaran, serta Kepolisian Daerah Jawa Barat,” kata Hasbullah di Bandung, Kamis 10 April 2025.

Tak hanya itu, lanjutnya, pihak Kanwil juga akan berupaya mengumpulkan informasi dari pihak korban dan keluarganya, serta dari tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 4 UUD 1945, Pasal 8 dan 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Pemerintah No. 156 Tahun 2024 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2022,” jelasnya.

Hasbullah menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung.




Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version