Koran Mandala -Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan putusan perdata dalam perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tekstil, Miming Theniko. Putusan dengan nomor 267/Pdt.G/2024/PNBdg itu dibacakan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Putusan ini memperkuat posisi pelapor dalam perkara pidana yang kini masih berjalan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miming Theniko. Dalam proses perdata, Miming awalnya menggugat pelapor atas dugaan kelebihan bayar Rp36 miliar. Namun, gugatan balik dari pihak pelapor justru dikabulkan pengadilan.
Terdakwa Proyek Properti Fiktif Rp2,5 Miliar Kembali Disidang di PN Bandung
“Dalam rekopensi kami, hakim menyatakan bahwa justru terdakwa masih memiliki kewajiban senilai Rp54 miliar lebih berdasarkan cek-cek yang belum dicairkan,” ujar Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum korban, Kamis (10/4/2025).
Romeo menjelaskan bahwa putusan tersebut membantah seluruh alibi terdakwa, termasuk bantahan terkait pinjam-meminjam dan keabsahan akta yang telah disahkan oleh pengadilan.
“Putusan ini jadi bukti kuat bahwa tidak ada itikad baik dari terdakwa. Kami harap majelis hakim pidana bisa menguatkan putusan ini,” tegas Romeo.
Ia menambahkan bahwa kesaksian pihak terdakwa dalam sidang pidana juga mulai dipatahkan oleh fakta-fakta yang muncul dari putusan perdata tersebut. Proses hukum pidana terhadap Miming Theniko pun diperkirakan akan semakin mengerucut pada pembuktian.