Koran Mandala -Pelaku pencabulan di RSHS Bandung berinisial PA (31), kini menjadi sorotan karena dugaan tindakan pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien. Belakangan terungkap ada 2 perempuan lagi korban kebejatan PA.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan kronologi dugaan pelecehan terhadap dua korban tambahan.
Kedua korban merupakan pasien RSHS Bandung dan baru melapor setelah diperiksa pihak kepolisian.

Kanwil Kemenkumham Jabar Dalami Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Menurut Surawan, pelaku semula berjaga bersama dokter lain saat bertugas di rumah sakit.
“Namun, pelaku kemudian menghubungi pasien secara pribadi dengan dalih melakukan uji anastes,” ungkap Kombes Surawan.

Salah satu korban, lanjut dia, diajak ke ruangan MCHC lantai 7 untuk pemeriksaan anastesi. “Korban lainnya dipanggil dengan alasan uji alergi terhadap obat bius,” ujarnya.

Meski awalnya bersama dokter lain, pelaku menjalankan aksinya sendirian di ruangan terpisah. “Modusnya selalu dengan alasan pemeriksaan tambahan tanpa didampingi dokter lain,” kata Kombes Surawan.

Penyidik menerapkan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang dengan ancaman hukuman pemberat. Kedua korban tambahan berusia 21 dan 31 tahun, kejadian terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku melalui psikologi forensik.




Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version