Koran Mandala -Warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dikejutkan dengan kasus memilukan yang menimpa seorang anak perempuan berusia lima tahun. Anak malang tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang terdekatnya sendiri: ayah kandung dan kakak dari ayah kandung (uwa).
Kejadian terungkap saat seorang tetangga curiga melihat kondisi fisik korban. Tetangga tersebut segera membawa korban ke klinik terdekat untuk pemeriksaan. Hasil observasi medis menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa sang anak telah mengalami kekerasan seksual.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, korban mengaku bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri dan kakak dari ayah kandung. Keduanya sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman, Jumat 11 April 2025.
Polres Garut Bantu Pengawalan Jenazah Balita yang Meninggal Mendadak Saat Mudik
Pelaku berinisial YM (31) dan YM (25) saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan fisik dan mental. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua tentang pentingnya pola asuh yang sehat dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru bisa menjadi tempat paling berbahaya bagi anak jika pengawasan dan nilai-nilai kemanusiaan terabaikan.