Koran Mandala -Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menegaskan bahwa laporan polisi terhadap Priguna Anugerah, dokter cabul yang diduga melakukan pencabulan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tidak dicabut oleh pihak keluarga korban.

“Enggak ada pencabutan. Laporan korban tetap kami proses secara hukum. Begitu juga informasi soal upaya damai, itu tidak ada. Apalagi ini merupakan perbuatan yang dilakukan berulang,” tegas Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 11 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat perkara tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ) adalah jika pelaku melakukan perbuatan secara berulang.

Polda Jabar Ungkap 2 Korban Baru Kebejatan Dokter Cabul RSHS Bandung

Menurutnya, hingga saat ini belum ada indikasi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi.

“Pelaku melakukan aksinya belum lama. Kami juga sedang menunggu hasil uji DNA dari barang bukti yang diamankan. Proses ini dibantu oleh tim Pusdokkes, dan kemungkinan hasilnya keluar dalam tiga hingga empat hari ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, sebelumnya menyatakan bahwa sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025, pihak keluarga kliennya sudah lebih dulu melakukan pertemuan dengan keluarga korban.

“Sudah ada pertemuan dan itikad baik dari keluarga kami. Bahkan sudah dibuat surat perjanjian damai,” kata Ferdy.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan tetap kooperatif dalam mendampingi kliennya.

“Intinya kami akan terus kawal hak-hak tersangka hingga proses hukum berjalan sampai tuntas,” katanya.

Ferdy juga menyebut bahwa pada 23 Maret sempat terjadi pencabutan laporan, namun hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan di kepolisian.




Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version