Koran Mandala -Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggeledah dua lokasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang/jasa oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan dari PT Migas Utama Jabar (MUJ), Senin 14 April 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, serta rumah eks Dirut MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan. “Kami menyita total 98 item dokumen dari kedua lokasi, termasuk mata uang asing dan kartu ATM,” ujar Irfan.

Ratusan Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 H

Penyidikan ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan barang/jasa antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023. Dugaan korupsi muncul karena proyek dilakukan tanpa persetujuan induk perusahaan dan disertai lemahnya pengendalian usaha.

Menurut Irfan, dana yang digunakan bersumber dari participating interest (PI) 10 persen milik PT MUJ yang disalurkan ke anak perusahaannya, PT ENM. “Namun, kerja sama dengan PT SDI tidak memenuhi prosedur dan akhirnya gagal bayar, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp86,2 miliar,” jelasnya.

Tim penyidik Kejari Kota Bandung kini mendalami dokumen yang disita untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah hukum akan berlanjut sesuai temuan dan perkembangan hasil penyidikan.




Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version