Koran Mandala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap dua orang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Dua tersangka yang diamankan berinisial KA (29) dan EK (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Mereka ditangkap pada Senin, 14 April 2025, saat melintas di Kampung Cinangka.
Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
Ini Harapan Zaenal Arief Untuk Persib Bandung di 6 Laga Tersisa
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, disimpan dalam satu klip plastik bening kecil,” ujar Yudi dalam keterangan pers, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa KA dan EK sudah diintai selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial R melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan peredaran barang haram tersebut. Inisial R sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yudi.
Selain barang bukti, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi sabu. Keduanya mengaku telah beberapa kali menggunakan narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” tegas Yudi.
Kata Adhitia Putra Herawan Soal Training Ground Persib dan Renovasi GBLA
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.***