Koran Mandala – Seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan tindakan bejat MSF yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Namun, pihak kepolisian belum berhenti pada pengakuan semata dan kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi kami akan memeriksa berapa sebenarnya jumlah korban yang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual, baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar,” ujar Fajar.
Jelang Hadapi Persib Bandung, Teco Singgung Timnya yang Merosot di Musim Ini
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AED (24), yang bukan merupakan korban dalam video viral. AED mengalami pelecehan setelah berinteraksi dengan pelaku dalam rangka konsultasi medis di sebuah klinik kesehatan di wilayah Garut.
Setelah pertemuan pertama, pelaku MSF menawarkan pemeriksaan lanjutan di kediaman korban. Tiga hari kemudian, MSF mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan medis seperti menyuntik, lalu meminta pembayaran dilakukan di kediamannya sendiri.
“Setelah pemeriksaan, pelaku menyuruh korban membayar biaya perawatan sebesar Rp6 juta di rumahnya. Saat itu, pelaku mencium leher korban dan melakukan tindakan tidak senonoh lainnya,” jelas Fajar.
Korban sempat menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut. Tak terima atas perlakuan MSF, korban pun melaporkannya ke Mapolres Garut.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan profesionalisme dalam dunia medis. Polres Garut kini membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan hukum.
“Kami menghimbau kepada warga yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Garut. Rahasia akan kami jamin, dan kami akan memberikan perlindungan dengan maksimal,” tegas AKBP Fajar.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka MSF terus berlanjut. Polisi juga tengah menelusuri rekam jejak praktik MSF baik di klinik maupun secara personal, guna mengungkap potensi korban lain dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.***