Koran Mandala – Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG yang telah diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tedi Romyadi sebagai Ketua Majelis, serta Dedy Kurniawan dan Akhdiat Sastrodinata sebagai Hakim Anggota.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator Tim Caretaker Ikatan Alumni SMANSA Bandung, Arief Budiman, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan serta dinilai bertentangan dengan prinsip dan asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah kami untuk menuntut keadilan bagi keluarga besar SMAN 1 Bandung,” ujar Arief Jumat 18 April 2025.
Susunan Pemain Persib vs Bali United, Ryan Kurnia Kembali Starter
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak alumni akan melakukan sejumlah langkah hukum dan advokasi, di antaranya:
1. Melakukan kajian hukum mendalam terhadap isi putusan perkara Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG.
2. Mendampingi Tim Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
3. Mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan perhatian kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Komisi Yudisial, Komisi III dan X DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Gubernur Jawa Barat.
Ikatan Alumni berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tegaknya hukum yang adil dan berintegritas tetap terjaga di Indonesia.***