Koran Mandala -Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin, 21 April 2025, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi menyebutkan bahwa informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Begitu menerima informasi, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami melakukan pengintaian dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ujar Yudi, Rabu, 23 April 2025.
Kapolres Purwakarta Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Inovasi dan Adaptasi
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 15 paket sabu yang diletakkan di atas meja di dalam kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merek Oppo warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Yudi menegaskan, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan serta asal barang haram tersebut,” katanya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.