Koran Mandala -Ratusan warga Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, turun ke jalan menolak eksekusi aset milik keluarga Azis yang berupa sebidang tanah dan tiga bangunan di Jalan Baru Awirarangan. Eksekusi tersebut sedianya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan atas permintaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Kamis 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Aksi penolakan berlangsung tegang. Massa yang terdiri dari keluarga pemilik aset, warga sekitar, ormas, dan LSM, memasang spanduk protes, memblokade jalan, hingga membakar ban di tengah jalan. Teriakan penolakan mewarnai suasana dan sempat memicu ketegangan antara warga dan aparat.

Kuningan Peringkat Kedua Termiskin di Jawa Barat, Pemerintah Pusat Diminta Beri Dukungan Strategis

Puluhan petugas gabungan dari Polres Kuningan, Satpol PP, dan Kodim 0615 Kuningan berjaga ketat. Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar langsung datang ke lokasi dan berdialog dengan warga.

Meski awalnya warga bersikeras menolak, suasana berhasil diredam setelah Kapolres memutuskan agar eksekusi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut disambut sorak sorai dan rasa terima kasih dari massa aksi.

Azis, pemilik aset, mengungkapkan bahwa keluarganya tidak pernah mendapat pemberitahuan soal proses lelang yang tiba-tiba berlangsung.

“Prosedurnya tidak transparan. Nilai lelang juga jauh dari harga pasar. Kami baru tahu setelah aset dilelang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, orang tuanya memang sempat menunggak cicilan pinjaman senilai Rp150 juta akibat pandemi Covid-19. Namun, tunggakan itu sudah dibayar secara bertahap. Karena itulah, pihak keluarga merasa dirugikan oleh proses hukum yang dinilai sepihak.

Warga mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap proses lelang aset tersebut dan berharap pemerintah turun tangan untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil.

Kontributor Koran Mandala

Leave A Reply

Exit mobile version