Koran Mandala -Korban tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Kota Bandung mengalami tekanan psikologis setelah mendapati identitas dan foto pribadinya disalahgunakan oleh seseorang di media sosial. Akun palsu itu dibuat seolah-olah otentik, menggunakan nama dan foto korban untuk kepentingan pribadi pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban pada 8 April 2025, setelah yang bersangkutan menemukan akun media sosial mencatut identitas dirinya.

“Korban menemukan ada akun media sosial yang menggunakan fotonya dan mengaku sebagai dirinya. Korban langsung melaporkan kejadian ini, dan setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Rachman, Kamis 24 April 2025.

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos-kosan Sukamenak

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membuat akun palsu tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan maksud menjalin hubungan sesama jenis. Pelaku mengaku tertarik dengan sesama jenis dan menggunakan akun palsu itu untuk menarik perhatian laki-laki lain.

“Motif pelaku membuat akun palsu adalah untuk menarik perhatian lelaki dan menjalin hubungan, seolah-olah akun itu milik korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah memalsukan informasi elektronik dengan maksud agar dianggap seolah-olah data otentik.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika mengalami kasus serupa. Kejahatan digital seperti ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga secara emosional bagi korban.

Leave A Reply

Exit mobile version