Koran Mandala -Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Garut menangkap seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. Penangkapan dilakukan pada Jumat 25 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pelaku menjalankan modus lelang arisan daring dengan menawarkan keuntungan menggiurkan sebesar 20 hingga 50 persen kepada para peserta.

Jelang Persib Bandung vs PSS Sleman: Pieter Huistra Optimis Elang Jawa Taklukkan Maung Bandung

“Awalnya arisan berjalan lancar. Namun, pada periode berikutnya korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan,” ujar AKP Joko.

Seiring berjalannya waktu, beberapa korban mulai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut. Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka

Bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka

Sebuah handphone iPhone 11 warna putih

Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka

Puluhan lembar dokumen transaksi bank terkait aliran dana

1 2

Kontributor Koran Mandala

Leave A Reply

Exit mobile version