Koran Mandala -Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), dua terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, dalam sidang yang digelar pada Senin (28/4/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua dalil gugatan yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan menolak permohonan tersebut.
Kuasa hukum AR dan MM, Silvia Devi, menilai putusan majelis hakim keliru. Ia berpendapat hakim kurang memahami karakteristik praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 hingga 88 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Bojan Hodak Bingung: Kenapa Pelatih Timnas Indonesia Tidak Pantau Pemain Persib?
“Majelis hakim hanya berpatokan pada alat bukti yang dinyatakan cukup untuk penetapan tersangka, tanpa memperhatikan keseluruhan prinsip praperadilan,” kata Silvia kepada wartawan usai persidangan.
Silvia menambahkan, berdasarkan putusan MK tersebut, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya penyidik tidak lagi memeriksa saksi, tersangka, maupun ahli, serta tidak melakukan penggeledahan atau penyitaan tambahan. Jika tindakan itu tetap dilakukan, menurutnya, alat bukti yang diperoleh menjadi tidak sah.
“Kami akan terus berupaya mempersiapkan langkah hukum selanjutnya sebelum perkara ini masuk ke persidangan pokok di peradilan umum,” tegas Silvia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 2021 lalu, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Penetapan status tersangka terhadap AR dan MM oleh penyidik Polda Jawa Barat memicu perlawanan hukum dari pihak keluarga tersangka, salah satunya melalui upaya praperadilan ini.***