Koran Mandala -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Masih pemeriksaan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa 29 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung, M Farhan, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Gedebage pada Senin (28/4/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan timbunan sampah mencapai 1.120 meter kubik yang tidak terkelola dengan baik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pedagang di Pasar Gedebage selama ini rutin dimintai iuran sampah. Namun, sampah yang dikutip biayanya itu ternyata tidak pernah diurus sebagaimana mestinya.
Wali Kota Bandung, M Farhan, menilai dugaan pungli ini merugikan banyak pihak dan memperkirakan potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai miliaran rupiah.
Pemkot Bandung pun telah melaporkan kasus ini secara resmi melalui PD Pasar kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan pasar dan memastikan retribusi yang dibayarkan pedagang digunakan sesuai peruntukannya.