Koran Mandala -Perhutani bersama Kementerian Kehutanan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengelola wisata di Jawa Barat dan Banten pada Rabu 23 April 2025, bertempat di Kantor Perum Perhutani, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Pertemuan ini membahas pemanfaatan lahan milik negara untuk kegiatan wisata dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Utama Perhutani Alam Wisata (Palawi), Tedy Sumarto menegaskan, pemanfaatan jasa lingkungan untuk lokasi wisata diperbolehkan, asalkan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kehutanan. “Kami pastikan setiap mitra wajib memenuhi aturan. Jika tidak, kerja sama belum bisa dilaksanakan,” tegas Tedy.

Jawa Barat Tergeser, Kini Jawa Timur Lumbung Padi Terbesar

Menurut Tedy, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah lokasi wisata terbanyak di kawasan hutan, yakni 58 dari total 110 lokasi di Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Perhutani secara rutin melakukan pemantauan setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan berjalan sesuai izin yang diberikan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi bisa berupa pemanggilan, penyegelan, hingga tindakan pidana,” lanjutnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Hardianto, menambahkan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan. Penegakan hukum dilakukan secara adil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

“Kami punya PPNS yang bertugas melakukan penyidikan. Bila pelanggaran ditemukan, kami akan menentukan sifat pelanggaran apakah administratif atau pidana, lalu sanksinya ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan,” jelas Hardianto.

Jika pelanggaran dikategorikan pidana, proses hukum dilanjutkan ke pengadilan. Sanksi bisa berupa pidana penjara, denda, hingga perintah rehabilitasi lahan. Semua itu, kata Hardianto, menjadi wewenang penuh pengadilan.

Leave A Reply

Exit mobile version