Koran Mandala – Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda menegaskan pentingnya peran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menciptakan sistem hukum yang tertib dan dapat dipercaya masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT Kabupaten Kuningan di Rageman Resto & Cafe Gunung Keling.

Acara tersebut dihadiri sekitar 80 notaris dari seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam sambutannya, wakil bupati yang akrab disapa Amih Tuti, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi strategis notaris dan PPAT dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Jangan Away ! Ini 3 Titik Nobar Biru yang Dapat Bobotoh Sambangi, Ada Hadiah Jersey Original Persib

“Tugas dan tanggung jawab yang diemban bapak dan ibu sangat mulia, dan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan terpercaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara profesi kenotariatan dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, sinergi yang baik akan memperkuat tata kelola hukum dan membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Terkait rencana penghapusan Bea Perolehan Atas Bangunan (BPAB), Amih menyebutkan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan di Kuningan.

“Hal ini masih perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak berdampak negatif terhadap penerimaan daerah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses transaksi jual beli, agar para notaris tidak hanya mengandalkan keterangan sepihak, namun tetap menjunjung prinsip objektivitas dan kehati-hatian.

1 2



Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version