Koran Mandala -Penggunaan Gedung Serbaguna (GSG) di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, sebagai tempat ibadah menuai sorotan dari kalangan DPRD Kota Bandung. Politisi PKS, Andri Rusmana, menyayangkan sikap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang memperbolehkan aktivitas ibadah dilakukan di gedung tersebut sebelum izin resmi perubahan fungsi keluar.

“Sangat disayangkan jika benar Pak Wali Kota menyatakan GSG bisa dipakai untuk kegiatan apa saja, termasuk ibadah. Ini bisa memicu polemik karena masyarakat sejak lama mengenal GSG untuk kegiatan umum, bukan khusus ibadah,” ujar Andri kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

Balai Kota Jadi Panggung Perempuan: Farhan Sebut Bandung Punya Kartini Sendiri!

Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Bandung itu, peruntukan GSG seharusnya konsisten sebagai fasilitas publik seperti kegiatan kebudayaan, hajatan, lomba, hingga acara sosial kemasyarakatan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin hingga berujung pada perubahan fungsi sepihak.

“Kami khawatir, jika dibiarkan, akan muncul tren membangun GSG lalu diubah menjadi tempat ibadah. Ini akal-akalan yang bisa menyesatkan dan membohongi proses perizinan,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebaiknya pihak gereja menahan diri dan tidak menggunakan gedung untuk kegiatan ibadah hingga izin perubahan fungsi resmi dikeluarkan.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan bahwa GSG Arcamanik memang sejak awal dibangun dengan izin sebagai gedung serbaguna, meski berdiri di atas lahan milik pribadi yang telah dihibahkan kepada Gereja Santa Odilia.

“Fungsinya masih GSG, maka dimanfaatkan sebagai GSG. Boleh dipakai untuk berbagai kegiatan,” ujar Farhan kepada media, Senin, 21 April 2025.

Terkait rencana perubahan fungsi menjadi rumah ibadah, ia menegaskan bahwa proses perizinan sedang berjalan dan harus diikuti dengan benar.

“Itu sebabnya ada aturan SKB 2 Menteri untuk memastikan keberadaan rumah ibadah tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat,” tambah Farhan.

Leave A Reply

Exit mobile version