Koran Mandala -Pemprov Jabar mengeluarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Salah satu yang menimbulkan polemik adalah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus alokasi anggaran hibah kepada sejumlah pondok pesantren dalam Rancangan APBD 2025. Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan DPRD, salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Tedy Rusmawan.

Tedy mempertanyakan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hampir tidak lagi mengalokasikan dana hibah untuk pesantren. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan proses panjang yang biasanya dilalui dalam pengajuan anggaran hibah.

Tedy Rusmawan Prihatin Atas Kekalahan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung di PTUN

“Kalaupun ingin melakukan efisiensi, jangan sampai nol sama sekali.”

Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter masyarakat Jawa Barat dan seharusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah.

Tedy juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam regulasi itu, pemprov diwajibkan memberikan dukungan pendidikan, sarana prasarana, peningkatan SDM, pemberdayaan ekonomi.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi bentuk penghormatan negara terhadap pesantren sebagai penjaga nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin, dan pembangunan karakter,” yang merupakan bagian dari misi pembangunan Jawa Barat.

Tedy juga menekankan bahwa anggaran hibah tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang selama ini dijembatani oleh DPRD dan Pemprov Jawa Barat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut Gubernur agar kembali mempertimbangkan untuk merevisi Pergub 12 tahun 2025 sebagai bentuk keberpihakan dan apresiasi kepada pondok pesantren.

Penulis.

Leave A Reply

Exit mobile version