KORANMANDALA.COM – Bagaimana menanganan limbah baterai kendaraan listrik?
Penanganan limbah baterai kendaraan listrik sama seperti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Keterangan ini datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Limbah baterai kendaraan listrik membutuhkan penanganan khusus. Seperti memisahkan limbah elektronik dan memasukkannya ke dalam fasilitas pengolahan limbah B3.
Edukasi perlu dilakukan agar limbah baterai kendaraan listrik tidak bercampur dengan berbagai limbah lainnya sehingga masih memiliki nilai ekonomi dan bisa dipakai lebih lama.
“Jadi perlu edukasi, perlu penyiapan fasilitas, dan perlu banyak teknik atau metodologi teknologi yang memang kita gunakan agar mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang,” Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi di Jakarta pekan ini.
Dia menyebutkan penanganan limbah secara umum menganut prinsip 3R. Yakni reduce atau mengurangi, reuse atau pakai ulang, dan recycle atau daur ulang.
Kebijakan tukar baterai kendaraan listrik dia apresiasi. Karena bisa mengurangi limbah baterai yang dihasilkan oleh pemilik kendaraan listrik tersebut.
KLHK mendorong pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dilakukan melalui pendekatan ekonomi melingkar.
Upaya ini perlu dilakukan agar tidak membahayakan lingkungan dan memberikan nilai tambah ekonomi.
Limbah baterai tersebut diolah kembali sehingga dapat menjadi bahan baku pembuatan baterai baru. ***